NA Raperda Kota Batu tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD

Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 315.10 KB
  • File Count 1
  • Create Date September 29, 2023
  • Last Updated September 29, 2023

NA Raperda Kota Batu tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD

  1. Menentukan standar harga sewa rumah Negara Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 adalah tidak tepat/ tidak relevan, karena:
  2. Secara redaksional dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 untuk Pimpinan DPRD menggunakan istilah Rumah Jabatan Pimpinan DPRD, sedangkan untuk Anggota DPRD menggunakan istilah Rumah Dinas Anggota DPRD, yang masing-masing memiliki perbedaan luasan bangunan maupun luasan tanah;
  3. Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 mengatur lebih lanjut/ mendasarkan pada PP Nomor 24 Tahun 2004, sedangkan PP Nomor 24 Tahun 2004 ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP Nomor 18 Tahun 2017.
  4. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, antara Pimpinan dan Anggota DPRD sama-sama mendapatkan tunjangan kesejahteraan berupa Rumah Negara. Jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara, maka baik Pimpinan maupun Anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan yang besarannya didasarkan pada standar harga sewa Rumah Negara Pimpianan maupun Anggota DPRD (bukan rumah jabatan pimpinan ataupun rumah dinas anggota DPRD).
  5. Menyamakan standar harga sewa Rumah Negara Ketua DPRD dengan standar harga sewa Rumah Negara Walikota adalah sah dan konstitusional, karena antara DPRD dan Pemerintah Daerah sama-sama unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan mempunyai hubungan kerja kemitraan yang sejajar.
  6. Tim Independen dalam melakukan penilaian untuk menentukan standar harga sewa Rumah Negara, cukup menilai harga sewa Rumah Negara Walikota, yang lebih lanjut digunakan untuk menentukan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana amanat Peraturan Daerah.
  7. Standar luas bangunan dan luas tanah Rumah Negara, sudah diatur tersendiri dengan Perpres Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

Karena Perpres 73 Tahun 2011 tidak berlaku surut, maka luas bangunan dan luas tanah Rumah Negara Walikota yang dibangun dan sudah ada sebelum ditetapkannya Perpres ini, tetap berlaku dan lazim menjadi obyek penilaian Tim Penilai Independen.

  1. Peraturan Daerah Kota Batu tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, adalah sah dan mengikat karena pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.