NA Raperda Kota Batu tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 3
  • File Size 785.37 KB
  • File Count 1
  • Create Date September 29, 2023
  • Last Updated September 29, 2023

NA Raperda Kota Batu tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tentram, tertib dan terlindungi. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah bagian dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat bernegara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Dengan itu, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat merupakan kewajiban bagi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam 28 J UUD NRI yang berbunyi :

  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam suatu masyarakat demokratis.

Dalam Pasal 28 ayat (2) ditegaskan kewajiban setiap orang untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan hak dan kebebasannya. Tujuan pembatasan adalah untuk menjamin pembatasan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai, agama, keamanan dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat. Ketertiban dapat membuat seseorang disiplin, Ketertiban dan Kedisiplinan sebagai Landasan Kemajuan. Tertib dan disiplin merupakan sebuah hal yang amat menentukan keberhasilan sebuah proses pencapaian tujuan. Dengan ketertiban, seseorang berusaha mengetahui dan mencermati aturan agar perjalanan menjadi lebih lancar. Disiplin adalah sikap yang diperlukan untuk menjalani proses tersebut.

Dengan adanya desentralisasi, memberikan kewenangan penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat tersebut diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) sebagai bagian perangkat daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat. Hal ini Sesuai dengan Pasal 255 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja.

ketentuan dalam Pasal 255 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa :

  • Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
  • Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan:
  1. melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
  2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan ketenteraman masyarakat;
  3. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;dan
  4. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yangmelakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Dalam Lampiran bagian E Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Juga Mengatur tentang Kewenangan Satpol PP Dalam Menjaga Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kewenangan daerah tersebut diatur dalam Lampiran E UU No 23 Tahun 2014 Sub urusan Pemerintah Ketenteraman dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum untuk daerah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan berupa :

  1. Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
  2. Penegakan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota.
  3. Pembinaan PPNS kabupaten/kota.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang satuan Polisi Pamong Praja di ketentuan umum menyatakan bahwa :

“ Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.”

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya Satpol PP berwenang:

  1. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
  2. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada; dan
  4. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

 

Terkait dengan dasar kewenangan tersebut dalam peraturan perundang-Undangan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan masyarakat yang harus dijalankan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Selain dasar kewenangan yang diberikan oleh perundangan-undangan terkait dengan kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan masyarakat. Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana standard pelayan minimal adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Dalam Pasal 3 huruf e salah satu urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat Daerah kabupaten/ kota terdiri atas:

  1. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. pelayanan informasi rawan bencana;
  3. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana;
  4. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; dan
  5. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.

Banyaknya peranan penting daerah sebagaimana telah diuraikan diatas, khususnya pemerintah Kota Batu terkait dengan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan masyarakat di Kota Batu harus dibarengi dengan adanya pengaturan tentang hal tersebut. Tidak adanya pengaturan yang digunakan sebagai pedoman oleh pemangku kepentingan akan menimbulkan dampak hukum dengan adanya banyak pelanggaran terhadap penegakan hukum terkait dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Disamping itu dengan tidak adanya pengaturan tentang Penyelenggaraan Ketentran, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat juga mengakibatkan daerah belum melaksanakan amanahnya dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat serta tindakan Satpol PP tidak berlandaskan pada adanya dasar hukum. Oleh karena itu perlu segera dibentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kota Batu dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar sebagaimana diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan kepada masyarakat di daerah, selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum kepada Satpol PP dalam menjalankan kewenangannya dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang baik (good local government).

  1. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan tersebut, terdapat beberapa permasalahan pokok yang dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  2. Arah, jangkauan, dan ruang lingkup pegaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  3. Perlunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  4. Tujuan dan Kegunaan

Sesuai dengan identifikasi permasalahan yang dikemukakan di atas, maka tujuan penyusunan Naskah Akademik ini adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan pertimbangan Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  2. Merumuskan arah, jangkauan, dan ruang lingkup pegaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
  3. Menjelaskan perlunya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik ini adalah sebagai acuan atau referensi dalam menyusun dan membahas RANPERDA tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat akan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab tantangan dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan diatasnya.

  1. Metode Penyusunan Naskah Akademik

Naskah Akademik Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat disusun dengan didasari pada peneitian Kombinasi (Mixed Methods) yang Menurut Sugiyono (2011:404) bahwa,

“Metode penelitian kombinasi (mixed methods) adalah suatu metode penelitian yang mengkombinasikan atau menggabungkan antara metode kuantitatif dan metode kualitatif untuk digunakan secara bersama-sama dalam suatu kegiatan penelitian sehingga diperoleh data yang lebih komprehensif, valid, reliabel dan objektif.”

Berdasarkan Pendapat diatas dapat ditarik dalam peneitian ini yang menggunakan kombinasi metode penelitian dengan mengkombinasikan penelitian diktrinal (doctrinal legal Research) atau metode yuridis normatif yakni penelitian yang menggunakan pendekatan hukum dalam makna “law in the book” dan dikombinasikan dengan penelitian hukum sosiologis dengan cara penelitian lapangan (Field Research).

  1. Pendekatan Masalah

Pendekatan penelitian merupakan cara yang digunakan oleh penulis untuk mendapat kan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang coba di pecahkan maupun dicari jawabannya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini antara lain:

  1. Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) , digunakan sebagai pijakan dalam menelaah isu hukum yang sedang dihadapi, dan juga dengan menelaah seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu hukum.
  2. Pendekatan Konsep ( Conseptual Approach), digunakan untuk menganalisis kerangka berfikir atau kerangka konseptual yang sesuai dengan penelitian ini.
  3. Pendekatan Komparatif (Comparative Approach), digunakan dengan melakukan perbandingan pada daerah otonom lainnya.
  4. Pendekatan lapangan, Digunakan dengan melakukan wawancara dan survey terhadap masyarakat di Kota Batu.
  1. Teknik Teknik Pengumpulan Bahan/Data

Naskah Akademik tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menggunakan 2 (dua) cara dalam melakukan pengumpulan bahan/data Hukum, yakni sebagai berikut:

  1. Pelitian Kepustakaan (Library Research)

Penelitian ini dilakukan untuk memperoleh data sekunder dari berbagai bahan-bahan studi hukum yang bersifat mengikat terhadap masalah yang akan diteliti. Adapun bahan hukum tersebut diantaranya terdiri atas UUD NRI 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.; (ii) bahan hukum sekunder, berupa buku-buku, hasil penelitian, disertasi, tesis dan makalah-makalah yang ada hubungannya dengan sistem bagi hasil perikanan; dan (iii) bahan hukum tersier berupa jurnal, majalah, artikel, surat kabar dan kamus.

  1. Penelitian Lapangan (Field Research)

Penelitian lapangan dilakukan untuk menunjang data sekunder yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, meneliti dan menyeleksi data melalui wawancara atau diskusi dengan menghadirkan berbagai stakeholders serta mengumpulkannya dengan teknik sampel dengan survey ke Beberapa Tempat yang ada di Kota Batu.