#JDIHKOTABATU

Profile JDIH Kota Batu

Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Pemerintah Kota Batu

SAMBUTAN KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA BATU

Puji Syukur Kehadirat Tuhan YME atas terwujudnya JDIH Kota Batu yang sudah lama dinantikan oleh seluruh ASN Pemerintah Kota Batu dan Seluruh Masyarakat Kota Batu.

JDIH Kota Batu yang saat ini hadir ditengah layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Batu semoga dapat menjawab kebutuhan informasi produk hukum yang ada di Kota Batu.

Kami dari bagian hukum sedang mengupayakan untuk dapat menyediakan seluruh informasi produk hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu berupa Perda dan Perwali. Namun untuk sementara ini, belum dapat kami penuhi secara sepenuhnya. Oleh karena itu JDIH ini tentunya masih banyak kekurangan yang harus kami perbaiki dari waktu ke waktu untuk memberikan layanan yang cepat dan mudah diakses dan tampilan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Untuk itu mohon kritikan, saran, dan pendapat guna kesempurnaan website JDIH Kota Batu ini.

Demikian sambutan ini kami sampaikan, atas perhatian dan dukungannya kami sampaikan terima kasih.

 

Hormat Kami,

KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA BATU

Rr. Maria Inge, S.S., S.H, M.H

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN JDIHN

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2012 Jaringan Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional;
  • Peraturan Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Teknis Pengelolaan JDIHN.

Visi, Misi Bagian Hukum Kota Batu

Visi Bagian Hukum “Mewujudkan produk Hukum Daerah dan Fasilitasi Penyusunan Peraturan di Desa yang Responsif, Akomodatif, Tepat, dan Berkualitas serta meningkatkan kesadaran Hukum dengan didukung SDM yang profesional “

"Misi Bagian Hukum"

  • Meningkatkan penyusunan produk hukum daerah yang responsif, akomodatif, tepat, dan berkualitas;
  • Meningkatkan penyusunan kajian rancangan produk hukum daerah;
  • Meningkatkan pelaksanaan fasilitasi pembahasan dan penyusunan serta pengesahan dan penetapan produk hukum daerah dan fasilitasi penyusunan peraturan didesa;
  • Meningkatkan kemitraan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat, pelayanan bantuan hukum, dan konsultasi hukum;
  • Meningkatkan penataan dan inventarisasi produk hukum secara aman dan tertib yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai;
  • Meningkatkan jaringan informasi produk hukum dan publikasi hukum secara cepat, tepat, dan akurat dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem hukum nasional dengan menambah kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia dalam penyusunan produk hukum daerah.