PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 93 TAHUN 2020, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 93/A TENTANG PEMBENTUKAN TIM ANGGARAN, SATUAN TUGAS TIM ANGGARAN,DAN TIM PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
ABTRAKSI
ABSTRAK : Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penyusunan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Keputusan Walikota Batu tentang Pembentukan Tim Anggaran, Satuan Tugas Tim Anggaran, dan Tim Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020.
MATERI MUATAN :
Membentuk Tim Anggaran, Satuan Tugas Tim Anggaran, dan Tim Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Walikota ini
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 30 September 2020
DAPAT DIUNDUH DISINI