PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 91 TAHUN 2020, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 91/E TENTANG KEBIJAKAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAKSI
ABSTRAK : melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Penyusutan Barang Milik Daerah;.
MATERI MUATAN :
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup
- Maksud dan Tujuan
- Objek Penyusutan Bmd
- Nilai Yang Dapat Disusutkan
- Masa Manfaat
- Metode Penyusutan
- Penghitungan Dan Pencatatan
- Penyajian Dan Pengungkapan
- Ketentuan Lain-Lain
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 25 September 2020
DAPAT DIUNDUH DISINI
Facebook Comments