PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 76 TAHUN 2020, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 76/A TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS TAHUN ANGGARAN 2020 YANG ANGGARANNYA DIBEBANKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAKSI
ABSTRAK : melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2020 yang Anggarannya Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
MATERI MUATAN :
- Ketentuan Umum
- pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas
- pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas
- pengendalian internal
- ketentuan penutup
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 13 Agustus 2020
DAPAT DIUNDUH DISINI