PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 52 TAHUN 2020, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 52/E TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 40 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAKSI
ABSTRAK : bahwa untuk mendukung tercapainya tujuan dari pemberian Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Wabah Corona Virus Disease 2019.
MATERI MUATAN :
(1) Penerima Bantuan Sosial Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah masyarakat yang tidak termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial namun mengalami kerentanan sosial karena terdampak wabah COVID-19.
(2) Penetapan penerima Bantuan Sosial Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. data yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Daerah; dan
b. pendataan.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara terintegrasi dan dapat memanfaatkan teknologi informasi
(4) Kepala Desa dan/atau Lurah melakukan koordinasi pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di wilayahnya dengan melibatkan Ketua RT dan/atau Ketua RW setempat.
(5) Kepala Desa dan/atau Lurah melaporkan hasil koordinasi pendataan di wilayahnya dengan mengetahui Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Walikota melalui Kepala Dinas Sosial Kota Batu.
(5a) Selain pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu dapat melakukan pendataan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
(5b) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan hasil koordinasi pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) kepada Walikota melalui Kepala Dinas Sosial Kota Batu.
(6) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. data diri calon penerima Bantuan Sosial yang meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat, nomor induk kependudukan, dan nomor kartu keluarga; dan
b. pekerjaan dan status pekerjaan dari calon penerima Bantuan Sosial.
(7) Data yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan data hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala.
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 18 Mei 2020
DAPAT DIUNDUH DISINI