PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 35 TAHUN 2020, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 35/E TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KELAS DAN NILAI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAKSI
ABSTRAK : sehubungan dengan terdapatnya dinamika perubahan mutasi pegawai pada suatu jabatan yang berpengaruh pada kelas dan nilai jabatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;.
MATERI MUATAN : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
- Jabatan Pengawas di dalam Peta Jabatan terdapat Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional dengan minimal kelas 7 diberikan kelas jabatan 9
- Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat persediaan pegawai pada Peta Jabatan
- Selain Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan Kelas Jabatan 8
- Ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan pada unit kerja Kelurahan
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Perubahan Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan dilakukan apabila terdapat perubahan nama jabatan, faktor jabatan, kebutuhan jabatan, dan persediaan pegawai dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan
- Perubahan kebutuhan jabatan, persediaan pegawai, kelas jabatan, dan nilai jabatan sebagaimana ayat (1) dilakukan melalui perubahan pada Peta Jabatan dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 7 April 2020
Dapat diunduh disini