PEMBANGUNAN SUMUR RESAPAN DAN BIOPORI
ABSTRAKSI
- bahwa dalam upaya mengatasi semakin menurunnya ketersediaan air akibat pertambahan jumlah penduduk, alih fungsi lahan vegetasi, berkurangnya recharge area, perubahan iklim, dan pemanasan global di Kota Batu, perlu dilakukan peningkatan ketersediaan air melalui pembangunan sumur resapan dan biopori
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf g Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Lingkungan di Hidup Kota Batu, perlu dibuat program pembangunan sumur resapan dan biopori
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Biopori
MATERI MUATAN
Maksud: Peraturan Walikota ini disusun untuk memberi pedoman bagi kegiatan perlindungan sumber air, menambah debit mata air, dan menjamin ketersediaan air pada musim kemarau sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tujuan: Tujuan Peraturan Walikota ini adalah upaya untuk menampung, menyimpan, dan menambah cadangan air tanah, serta untuk mengendalikan aliran permukaan (run-off), sebagai bagian dari upaya adaptasi perubahan iklim Dapat Diunduh Disini
Facebook Comments