ABSTRAK : melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Batu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
MATERI MUATAN :
- Ketentuan Umum
- Kedudukan Dan Susunan Organisasi
- Uraian Tugas Dan Fungsi
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Tata Kerja
- Pengisian Jabatan
- Ketentuan PenutuP
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 19 November 2020
DAPAT DIUNDUH DISINI
Facebook Comments