PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 107 TAHUN 2020, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 107/D TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAKSI
ABSTRAK : melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat.
MATERI MUATAN :
- Ketentuan Umum
- Kedudukan Dan Susunan Organisasi
- Uraian Tugas Dan Fungsi
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Tata Kerja
- Pengisian Jabatan
- Ketentuan Penutup
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 19 November 2020
DAPAT DIUNDUH DISINI