PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 100 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAKSI
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa setiap orang berhak mendapat jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur;
- Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pegawai non Pegawai Negeri Sipil diperlukan jaminan sosial;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
MATERI MUATAN
Peraturan walikota tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non pegawai negeri sipil
- Ketentuan Umum
- Jaminan sosial ketenagakerjaan
- Kepesertaan
- Pembayaran iuran
- Manfaat
- Ketentuan Penutup
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018
Lampiran : Hlm
Dapat Diunduh Disini
Facebook Comments