PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 1 TAHUN 2021, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2021 NOMOR 1/E TENTANG JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAKSI
ABSTRAK : Dengan adanya perubahan penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
MATERI MUATAN :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Penamaan Jabatan Pelaksana
- Formasi Jabatan
- Pengangkatan dan Pemindahan
- Ketentuan Penutup
CATATAN : Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada 4 Januari 2021
DAPAT DIUNDUH DISINI