SIBAHUKAMIL

Sistem  Informasi Bantuan Hukum Konsultasi, Advokasi, Mediasi, Informasi, dan Litigasi

Testimonials

Rr. Maria Inge, S.S., S.H, M.H KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA BATU

JDIH Kota Batu yang saat ini hadir ditengah layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Batu semoga dapat menjawab kebutuhan informasi produk hukum yang ada di Kota Batu.

Syarat pengajuan Permohonan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin:

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku atau Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang untuk Kartu Tanda Penduduk yang masih dalam proses dan telah dilegalisir;
  2. kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah/Kepala Desa atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin dimana pemohon Bantuan Hukum berdomisili;
  3. dokumen uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi; dan
  4. surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.

Penanganan Perkara bagi SKPD / PEMDES

  1. SKPD dan Pemerintah Desa Kota Batu;
  2. Perkara perdata dan TUN
  3. Permohonan tertulis; dan
  4. Memberikan kuasa kepada Bagian Hukum (SKK) untuk mewakili di Pengadilan.

Dokumen lain sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu berupa Surat Keterangan dari:

  1. Kepala Kepolisian yang memeriksa perkara pada tahap penyidikan;
  2. Kepala Kejaksaan Negeri setempat pada tahap penyidikan atau penuntutan;
  3. Kepala Rumah Tahanan, jika Penerima Bantuan Hukum adalah tahanan miskin; atauKetua Pengadilan Negeri atau
  4. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara orang miskin.

Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin:

  • Meliputi perkara pidana, perkara perdata, dan/atau perkara tata usaha negara baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi; dan
  • Diberikan sampai dengan perkara selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Dilakukan oleh OBH yang terakreditasi

Pemberian Bantuan Hukum Bagi SKPD / PEMDES:

  • Perkara Perdata / TUN secara Litigasi dan Non Litigasi
  • Diberikan sampai dengan Perkara Selesai dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pemberian Bantuan Hukum oleh Kuasa Hukum dari Bagian Hukum

Sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu

Silakan datang langsung atau menghubungi:

Bagian Hukum Setda Kota Batu

Balai Kota Among Tani Gedung A lantai 3

Jl. Panglima Sudirman No. 507 Kota Batu

atau OBH yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu adalah:

  1. OBH Peradi Malang Raya Telp. (0341-5034629), HP. 081233233081; dan
  2. LBH LK3M HP. 081231699468

FORM PENGAJUAN BANTUAN HUKUM

Bagian Hukum Setda Kota Batu

Balai Kota Among Tani Gedung A lantai 3

Jl. Panglima Sudirman No. 507 Kota Batu

Formulir

File Formulir

FORMULIR SURAT PERMOHONAN BANTUAN HUKUM MASKIN

FORMULIR SURAT PERMOHONAN BANTUAN HUKUM SKPD / PEMDES

LBH PERADI MALANG RAYA

[email protected]

[email protected]

 081233233081

LBH LK3M

[email protected]

081231699468