Syarat pengajuan Permohonan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang masih berlaku atau Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang untuk Kartu Tanda Penduduk yang masih dalam proses dan telah dilegalisir;
- kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah/Kepala Desa atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin dimana pemohon Bantuan Hukum berdomisili;
- dokumen uraian atau penjelasan yang sebenar-benarnya tentang masalah hukum yang sedang dihadapi; dan
- surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya.
Penanganan Perkara bagi SKPD / PEMDES
- SKPD dan Pemerintah Desa Kota Batu;
- Perkara perdata dan TUN
- Permohonan tertulis; dan
- Memberikan kuasa kepada Bagian Hukum (SKK) untuk mewakili di Pengadilan.
Dokumen lain sebagai pengganti Surat Keterangan Tidak Mampu berupa Surat Keterangan dari:
- Kepala Kepolisian yang memeriksa perkara pada tahap penyidikan;
- Kepala Kejaksaan Negeri setempat pada tahap penyidikan atau penuntutan;
- Kepala Rumah Tahanan, jika Penerima Bantuan Hukum adalah tahanan miskin; atauKetua Pengadilan Negeri atau
- Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara orang miskin.
Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin:
- Meliputi perkara pidana, perkara perdata, dan/atau perkara tata usaha negara baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi; dan
- Diberikan sampai dengan perkara selesai atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Dilakukan oleh OBH yang terakreditasi
Pemberian Bantuan Hukum Bagi SKPD / PEMDES:
- Perkara Perdata / TUN secara Litigasi dan Non Litigasi
- Diberikan sampai dengan Perkara Selesai dan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
- Pemberian Bantuan Hukum oleh Kuasa Hukum dari Bagian Hukum
Sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu
Silakan datang langsung atau menghubungi:
Bagian Hukum Setda Kota Batu
Balai Kota Among Tani Gedung A lantai 3
Jl. Panglima Sudirman No. 507 Kota Batu
atau OBH yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Batu adalah:
- OBH Peradi Malang Raya Telp. (0341-5034629), HP. 081233233081; dan
- LBH LK3M HP. 081231699468